Selasa, 04 September 2012

DIREKTORAT BUDIDAYA TERNAK
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN
2012
PEDOMAN TEKNIS
PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI PERAH
POLA PMUK
i
KATA PENGANTAR
Dalam DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Tahun Anggaran 2012, terdapat
kegiatan pengembangan budidaya sapi perah. Kegiatan tersebut difokuskan
pada peningkatan populasi dan produktivitas sapi perah dalam rangka
peningkatan pendapatan peternak melalui produksi susu.
Jumlah kelompok yang berminat dibidang agribisnis peternakan
semakin banyak, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah proposal
pengembangan budidaya sapi perah yang diajukan oleh kelompok peternak ke
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendapatkan
fasilitasi modal usaha sebagai dana stimulasi untuk mengembangkan usaha
budidaya sapi perah.
Agar pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan
budidaya sapi perah di kelompok peternak tersebut dapat berjalan dengan
baik dan lancar, maka disusun Pedoman Teknis Pengembangan Budidaya Sapi
Perah Tahun 2012, untuk dijadikan acuan bagi para pelaksana kegiatan,
sehingga tujuan dan sasaran program dapat tercapai secara optimal.
Jakarta, Nopember 2011
DIREKTUR BUDIDAYA TERNAK
Ir. Fauzi Luthan
NIP. 19560505 198503 1 011
ii
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ....................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................. ii
DAFTAR LAMPIRAN ...................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN ................................................................ 1
A. Latar Belakang .......................................................... 1
B. Maksud dan Tujuan ................................................... 1
C. Sasaran Kegiatan ....................................................... 3
D. Indikator Keberhasilan ............................................... 3
E. Ruang Lingkup .......................................................... 3
F. Pengertian ................................................................ 4
G. Komponen Kegiatan ................................................... 5
H. Peran Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat ........ 6
I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan ...................................... 7
J. Lokasi Kegiatan ......................................................... 7
BAB II KRITERIA DAN SELEKSI PENETAPAN KELOMPOK ................ 8
A. Kriteria dan Persyaratan ............................................. 8
B. Seleksi dan Penetapan ............................................... 10
BAB III PENGELOLAAN DANA ...................................................... 12
A. Penggunan Dana ....................................................... 12
B. Pengajuan dan Transfer Dana ..................................... 13
BAB IV KEGIATAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI PERAH ............ 16
A. Induk Sapi Perah ....................................................... 16
B. Kandang dan Peralatan .............................................. 17
C. Pakan ....................................................................... 17
D. Obat-obatan.............................................................. 18
E. Penyakit Sapi Perah ................................................... 18
F. Pemerahan Susu ....................................................... 20
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN ................................................ 21
A. Pengarah Kegiatan ..................................................... 21
B. Tim Pelaksana ........................................................... 21
C. Tim Pembina ............................................................. 22
D. Tim Teknis Kabupaten/Kota ........................................ 23
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ...................................... 24
A. Pembinaan ................................................................ 24
B. Pengendalian ............................................................ 24
C. Pengawasan .............................................................. 25
iii
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI PELAPORAN ......................... 27
A. Indikator Kinerja ........................................................ 27
B. Monitoring dan Evaluasi.............................................. 28
C. Pelaporan ................................................................. 29
D. Jenis Pelaporan ......................................................... 30
BAB VIII PENUTUP ....................................................................... 32
iv
LAMPIRAN
Lampiran 1 Format Surat Perjanjian Kerjasama
Lampiran 2 Format Rencana Usaha Kegiatan Kelompok
Lampiran 3 Format Rekapitulasi Rencana Usaha Kegiatan Kelompok
Lampiran 4 Fomat Berita Acara Pembayaran
Lampiran 5 Format Kwitansi
Lampiran 6 Format Laporan Outline Tahunan
Lampiran 7 Format Laporan Bulanan
Lampiran 8 Format Laporan Triwulan
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Populasi sapi perah di Indonesia (Statistik Peternakan, 2010) tercatat
hanya 495. 231 ekor dengan laju pertumbuhan populasi mencapai 4.32
% per tahun. Secara geografis penyebaran sapi perah tidak merata di
seluruh tanah air, sebagian besar sapi perah atau 97% dari populasi
terkonsentrasi di Pulau Jawa. Rataan produksi susu sapi perah per ekor
baru sekitar 10,5 liter/hari.
Rendahnya produktivitas sapi perah di Indonesia salah satu
penyebabnya adalah bahwa 95% sapi perah dikelola oleh peternak kecil
dengan kondisi kualitas sumberdaya manusia peternak masih rendah,
kepemilikan lahan dan sarana prasarana yang sangat terbatas, kondisi
sosial ekonominya sulit, masih rendah skala usaha 3-4 ekor sedangkan
orientasi usaha masih bersifat sampingan.
Populasi dan produktivitas sapi perah tersebut tidak sebanding dengan
tingkat konsumsi susu penduduk Indonesia yang berjumlah 210 juta
jiwa. Kebutuhan akan susu dalam negeri diproyeksikan meningkat
selaras dengan pertambahan penduduk dan tingkat kesadaran gizi
masyarakat. Populasi nasional yang rendah saat ini menyebabkan
produksi susu lokal hanya dapat mensuplai sekitar 24,8 % konsumsi
susu nasional. Apabila keadaan produksi susu nasional dibiarkan terus
tanpa adanya suatu upaya yang signifikan untuk lebih meningkatkannya,
maka kesenjangan antara produksi dengan permintaan akan semakin
melebar pada tahun-tahun mendatang. Konsekuensinya adalah
ketergantungan terhadap susu impor yang semakin besar akan
berdampak terhadap pengurasan devisa negara. Tiada pilihan lain selain
memacu peningkatan populasi dan produksi sapi perah secara nasional.
Upaya peningkatan produktivitas dan populasi sapi perah, guna
2
mencukupi kebutuhan susu nasional sangat diperlukan. Kebutuhan akan
susu dalam negeri diproyeksikan meningkat selaras dengan
pertambahan penduduk dan tingkat kesadaran gizi masyarakat.
Dalam era pasar bebas ini, usaha budidaya komoditas peternakan harus
mampu memiliki daya saing yang tinggi, sehingga usaha budidaya ternak
skala kecil harus dipacu untuk menjadi usaha peternakan berbasis
agribisnis dengan meningkatkan skala usaha 6 – 7 ekor.
Untuk melaksanakan peningkatan populasi dan produktivitas sapi perah,
maka Direktorat Budidaya Ternak merencanakan kegiatan
Pengembangan Budidaya Sapi Perah, Pola Penguatan Modal Usaha
Kelompok. Pengembangan dan Peningkatan Produktivitas Sapi Perah
tersebut dilakukan melalui Kelompok yang dianggap mampu
melaksanakan kegiatan (Pengembangan dan Peningkatan Produksi Sapi
Perah) tetapi mempunyai keterbatasan dalam akses permodalan. Agar
pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan tepat sasaran
maka pada tahun anggaran 2011 ini dilaksanakan penyusunan Pedoman
Teknis Kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi Perah pola Penguatan
Modal Usaha Kelompok
B. Maksud dan Tujuan
Pedoman teknis pengembangan budidaya Sapi perah tahun 2011 ini
sebagai acuan bagi tim pelaksana Dinas Peternakan atau Dinas yang
menangani fungsi peternakan propinsi dan kabupaten/kota serta
institusi/pihak terkait lainnya dan kelompok ternak sapi perah terpilih,
dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing meliputi aspek
pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan kegiatan
sehingga program persusuan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien
dan akuntabel.
3
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program pengembangan
budidaya sapi perah yaitu:
1. Meningkatnya populasi, produksi dan produktivitas sapi perah di
kelompok.
2. Menguatnya kelembagaan dan modal usaha kelompok di bidang
usaha budidaya sapi perah.
3. Meningkatnya kemandirian dan jaringan kerjasama antara kelompok
serta kelompok dengan stakeholders dan masyarakat.
4. Tumbuh dan berkembangannya kelompok sapi perah sebagai sentra
produksi perternakan, sekaligus sebagai embrio pembentukan inti
usaha budidaya sapi perah.
D. Indikator Keberhasilan
1. Adanya peningkatan populasi, produksi dan produktifitas sapi
perah;
2. Meningkatnya kemampuan peternakan dalam penerapan good
farming practices;
3. Tumbuh dan berkembangnya kelompok sapi perah sebagai sentra
produksi;
4. Meningkatnya kemandirian dan berkembangnya usaha budidaya
sapi perah.
E. Ruang Lingkup
Pedoman Teknis ini meliputi :
1. Maksud, tujuan, sasaran kegiatan, indikator keberhasilan, ruang
lingkup, pengertian.
2. Kriteria, seleksi dan penetapan kelompok, persyaratan kelompok,
persyaratan teknis usaha budidaya sapi Perah, seleksi dan
penetapan kelompok.
4
3. Pengelolaan dana operasional dan pengelolaan dana penguatan
modal usaha, penarikan dan penggunaan dana kelompok sapi Perah.
4. Kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi Perah, prinsip
pendekatan pelaksanaan kegiatan, pendampingan (petugas teknis)
kabupaten/kota, penguatan kapasitas kelembagaan kelompok,
pengembangan usaha budidaya, lokasi pengembangan.
5. Organisasi pelaksana.
6. Pembinaan dan pengendalian.
7. Pelaporan.
F. Pengertian
Didalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan budidaya sapi perah adalah wilayah yang mempunyai
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk dapat di
kembangkan.
2. Kandang Anak Sapi adalah kandang yang digunakan untuk
memelihara anak sapi yang dipisahkan dari induknya yang benarbenar
bersih mempunyai udara segar, sinar matahari yang cukup
dan mudah dibersihkan.
3. Kandang Induk adalah kandang untuk sapi induk yang benar-benar
bersih, udara segar, sinar matahari yang cukup dan mudah
dibersihkan untuk kesehatan air susu yang dihasilkan.
4. Kandang untuk tempat ternak beranak adalah kandang yang
diperuntukkan bagi sapi yang akan beranak dan atau sedang
beranak.
5. Kandang Isolasi adalah kandang yang diperuntukkan bagi sapi yang
sakit dan atau sedang mendapat perawatan khusus.
6. Peternak adalah orang atau badan hukum dan atau buruh
peternakan yang mata pencahariaannya sebagian atau seluruhnya
bersumber kepada peternakan.
5
7. Peternakan Sapi Perah adalah usaha budidaya ternak sapi perah
dengan tujuan utama menghasilkan susu.
8. Sapi dara adalah sapi betina hasil seleksi sejak lepas sapih sampai
dengan siap dikawinkan pada umur 15 – 18 bulan.
9. Sapi Induk laktasi (Lactation Cow) adalah sapi yang telah beranak
dan menghasilkan susu.
10. Sapi Pejantan muda adalah sapi jantan hasil seleksi yang mempunyai
mutu genetic tinggi disiapkan untuk calon pejantan (performans
tested bull).
11. Ransum Sapi Perah adalah campuran bahan baku makanan ternak
yang tinggi nilai gizinya dan mudah dicerna.
12. Pakan hijauan adalah rerumputan atau dedaunan yang digunakan
sebagai makanan ternak, dapat berasal dari rumput, leguminosa,
sisa hasil pertanian dan dedaunan yang mempunyai kadar serat
yang relative tinggi dan kadar energi rendah. Kualitas pakan hijauan
tergantung umur pemotongan, palatabilitas dan ada tidaknya zat
toksin (beracun) dan anti nutrisi.
13. Pakan konsentrat yaitu pakan dengan kadar serat rendah dan kadar
energi tinggi, tidak terkontaminasi mikroba, penyakit, stimulant
pertumbuhan, hormone, bahan kimia, obat-obatan, mycotoxin
melebihi tingkat ambang batas.
14. Calf starter adalah pakan formula untuk pedet.
G. Komponen Kegiatan
Komponen kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi perah Dana
APBN (Dekonsentrasi/TP) tahun 2011 meliputi :
1. Perencanaan, koordinasi kepada stake holder terkait, baik ditingkat
pusat maupun di daerah.
6
2. Pelaksanaan Kegiatan :
a. Seleksi calon kelompok sapi perah melalui : identifikasi, verifikasi
dan validasi;
b. Penetapan Kelompok terpilih melalui Keputusan Kepala Dinas
Peternakan (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi fungsi
peternakan;
c. Penyusunan, pembahasan dan pengesahan Rencana Usaha
kegiatan (RUK) di kelompok Sapi Perah; penandatangan surat
perjanjian kerjasama dan dokumen administrasi pencairan Dana
antara kelompok sapi perah dengan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan/atau Penjabat Pembuat Komitmen (PPK);
d. Penyaluran dana penguatan modal usaha pengembangan
budidaya sapi perah ke rekening kelompok di bank pemerintah;
e. Pembinaan, koordinasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan
pengembangan budidaya sapi perah;
f. Monitoring, evaluasi dan pengawasan kegiatan pengembangan
budidaya sapi perah;
g. Pelaporan kegiatan pengembangan budidaya sapi perah.
H. Peran Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat
Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), swasta, dan
masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya-upaya yang
dilakukan oleh kelompok sapi perah baik dalam rangka pengembangan
usahanya, maupun dalam pembinaan terhadap masyarakat sekitarnya.
Pemerintah provinsi melalui tim pembina provinsi, melakukan koordinasi,
sosialisasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kelompok
sapi perah. Pemerintah kabupaten/kota melalui tim teknis
kabupaten/kota memberikan rekomendasi usulan kelompok sapi perah,
pembinaan teknis dan manajemen dan pelaporan kelompok sapi perah,
serta melakukan pembinaan lanjutan bagi kelompok.
7
Selain itu, pemerintah Daerah(provinsi/kabupaten/kota) diharapkan
mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menyediakan
sarana dan prasarana pendukung seperti penyediaan prasarana
transprotasi jalan, saluran listrik, pos kesehatan hewan terpadu, serta
alokasi dana pendamping yang memadai bagi kegiatan pengembangan
usaha budidaya sapi perah.
Swasta berperan dalam penyediaan sarana produksi peternakan seperti :
alat dan mesin, pengolahan dan pemasaran hasil, transfer teknologi,
pendidikan dan pelatihan, maupun kerjasama usaha melalui pola
kemitraan.
Masyarakat seperti asosiasi produsen, IPS, Koperasi, tokoh masyarakat
dan lainnya berperan memberikan dorongan sekaligus melakukan kontrol
terhadap pemanfaatan dana bantuan sosial modal usaha.
I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi perah dana
APBN Tahun 2011, dilaksanakan dalam tahun 2011 dari bulan Januari
sampai dengan Desember 2011.
J. Lokasi Kegiatan
Pengembangan usaha budidaya sapi perah tahun 2011 akan
dilaksanakan pada daerah-daerah potensial dengan memperhatikan
aspek teknis dan kebijakan pemerintah daerah.
8
BAB II
KRITERIA DAN SELEKSI PENETAPAN KELOMPOK
A. Kriteria dan Persyaratan
1. Kelompok
Kelompok sapi perah sasaran yang akan difasilitasi harus memenuhi
kriteria seleksi sebagai berikut :
(1) Kelompok sapi perah harus mempunyai legalitas/surat
keterangan dari pemerintah kabupaten/kota dan telah
beraktifitas di bidang sapi perah;
(2) Mempunyai potensi, minat dan telah merencanakan
pengembangan usaha budidaya sapi perah yang layak secara
teknis, ekonomis, sosial dan lingkungan;
(3) Diutamakan bagi kelompok sapi perah yang akan atau telah
melaksanakan kerjasama dengan koperasi/ kelompok/ gapoktan/
IPS/asosiasi/swasta dan masyarakat sekitarnya;
(4) Mempunyai pengalaman untuk usaha peternakan sesuai yang
diusulkan di proposal;
(5) Kelompok sapi perah yang bersangkutan tidak atau sedang
bermasalah dengan program lainnya;
(6) Kelompok sapi perah pemeliharaannya secara berkoloni.
2. Lokasi
Lokasi usaha peternakan sapi perah harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
(1) Tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) setempat;
(2) Mempunyai potensi untuk pengembangan sapi perah serta
ditetapkan sebagai wilayah pengembangan sapi perah;
9
(3) Ketinggian lokasi terhadap wilayah sekitarnya disesuaikan
dengan lingkungan, sehingga kotoran dan limbah tidak
mencemari lingkungan;
(4) Usaha budidaya sapi perah sebaiknya terletak di daerah yang
tidak ditemukan gejala klinis atau bukti lain penyakit
tuberkolosis, brucellosis (keluron menular), anthrax (radang
limpa), anaplasmosis, piroplasmosis dan scabies;
(5) Lokasi usaha tidak mudah dimasuki binatang liar serta bebas
dari hewan piaraan lainnya yang dapat menularkan penyakit;
(6) Didukung oleh infrastruktur yang baik.
3. Sumber Air dan Penerangan
Sumber air tersedia tidak jauh dari kandang/kelompok peternakan
atau dapat mengalir dengan mudah mencapai kandang, dengan
penerangan yang cukup.
4. Bangunan dan Peralatan
Untuk usaha budidaya sapi perah diperlukan bangunan, letak
kandang, dan peralatan yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
(1) Konstruksi kandang harus kuat, terbuat dari bahan yang
ekonomis dan mudah diperoleh, sirkulasi udara dan sinar
matahari cukup, drainase dan saluran pembuangan limbah baik,
serta mudah dibersihkan, lantai dengan kemiringan 5% tidak
licin, tidak kasar, mudah kering dan tahan injak, luas kandang
memenuhi pesyaratan daya tampung ternak.
(2) Letak kandang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mudah diakses terhadap transportasi;
b. Tempat kering dan tidak tergenang saat hujan;
c. Dekat sumber air, atau mudah dicapai aliran air;
d. Kandang isolasi terpisah dari kandang/bangunan lain;
10
e. Tidak mengganggu lingkungan hidup;
f. Memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi.
(3) Peralatan meliputi tempat pakan dan tempat minum, alat
pemotong dan pengangkut rumput, alat pembersih kandang dan
pembuatan kompos, peralatan kesehatan hewan, peralatan
pemerahan dan pengolahan susu, peralatan sanitasi kebersihan
dan peralatan pengolahan limbah.
5. Pakan
(1) Setiap usaha peternakan sapi perah harus menyediakan pakan
yang cukup bagi ternaknya, baik yang berasal dari pakan hijauan
maupun pakan konsentrat.
(2) Pakan hijauan dapat berasal dari rumput, leguminosa, sisa hasil
pertanian dan dedaunan yang mempunyai kadar serat yang
relative tinggi dan kadar energi rendah. Kualitas pakan hijauan
tergantung umur pemotongan, palatabilitas dan ada tidaknya zat
toksit (beracun) dan anti nutrisi.
(3) Pakan konsentrat diberikan sesuai standar kebutuhan untuk
pedet, sapi dara, sapi bunting, sapi laktasi dan sapi kering
kandang. Pakan dapat berupa ransom komersil atau campuran
sendiri.
(4) Pemberian imbuhan pakan (feed additive) dan pelengkap pakan
(feed supplement) harus memenuhi persyaratan perundangundangan
yang berlaku.
B. Seleksi Dan Penetapan Kelompok
1. Seleksi
Usulan (proposal) kelompok sapi perah yang berasal dari kelompok
sapi perah yang mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah
(Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi unsur peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota).
11
Selanjutnya diproses melalui 3 tahap seleksi yaitu:
a. Tahap pertama : penyusunan long list.
Penyusunan long list dilakukan berdasarkan usulan proposal
yang masuk ke Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi unsur
peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota kemudian dilakukan
tabulasi serta melakukan inventaris pendataan (long list).
b. Tahap kedua : penyusunan medium list.
Berdasarkan data tabulasi dan inventarisasi (long list) Dinas
Peternakan/Dinas yang membidangi unsur peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan penilaian dan seleksi
terhadap proposal yang memenuhi syarat kelengkapan
administrasi dan teknis serta menghindari duplikasi sasaran
dengan tahun sebelumnya kedalam data tabulasi (medium list ).
c. Tahap ketiga : penyusunan short list .
TIM Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi unsur peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, validasi,
verifikasi dan analis ke lapangan dalam rangka penyusunan short
list untuk diusulkan ke Kepala Dinas Peternakan/Dinas yang
membidangi unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai
kelompok calon penerima bantuan.
2. Penetapan
Berdasarkan short list calon kelompok sapi perah sasaran, Kepala
Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi unsur peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan kelompok sapi perah terpilih
sebagai penerima dana pengembangan budidaya kelompok sapi
perah tahun 2011.
12
BAB III
PENGELOLAAN DANA
Pengelolaan dana APBN Pusat (DEKON/TP) pengembangan budidaya sapi
perah tahun 2012 berpedoman pada: 1). Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
134/PMK.06/2005 tentang Pedoman pembayaran pelaksanaan APBN; 2)
Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : PER.11/PB/2011 tentang perubahan
Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : PER.66/PB/2005 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran APBN; 3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4) Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan
Dana APBN Ditjen Peternakan Tahun 2012.
A. Penggunaan Dana
Dana APBN Pusat (DEKON/TP) pengembangan budidaya Sapi Perah
merupakan dana yang dialokasikan kepada kelompok terpilih, digunakan
untuk pengembangan Budidaya Sapi Perah. Penggunaan dana diatur
dalam RUK yang peruntukkan meliputi: 1) Pembelian Induk Sapi Perah; 2)
Pengadaan sarana pendukung seperti kandang, obat-obatan dan vitamin,
pakan dll termasuk biaya administrasi dan pelaporan. Rincian penggunaan
dana sebagai berikut :
Tabel. 1: Proporsi penggunaan dana pengembangan budidaya Sapi Perah
Komponen Kegiatan Proporsi Pembiayaan (%)
Pembelian Ternak (75)
- Sapi Perah betina (ekor)
Sarana Penunjang (25)
1 Perbaikan Kandang
2 Pengembangan HMT
3 Pakan Konsentrat
4 Pengolahan limbah ternak
5 Obat-obatan & Vitamin/Mineral
6 Administrasi Kelompok
13
B. Pengajuan dan Transfer Dana
Kelompok sapi perah terpilih mengajukan usulan penyaluran dana
pengembangan budidaya sapi perah kepada KPA dengan melengkapi
persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK Dinas Peternakan/Dinas yang
membidangi unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketua
Kelompok diketahui oleh KPA Dinas Peternakan/Dinas yang
membidangi unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai
dengan lampiran 1).
2. Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUK) pengembangan budidaya
sapi perah tahun 2011 ditandatangani oleh Ketua Kelompok, disetujui
oleh Tim Teknis Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi unsur
peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota dan diketahui oleh Kepala Dinas
Peternakan/Dinas yang membidangi unsur peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan format lampiran 2).
3. Rekapitulasi Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUK) pengembangan
budidaya sapi perah tahun 2011 ditandatangani oleh Ketua Kelompok
disetujui oleh Tim Teknis Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi
unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota dan diketahui oleh PPK
Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi unsur peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan format lampiran 3).
4. Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh ketua kelompok
sapi perah diketahui/disetujui oleh PPK Dinas Peternakan/Dinas yang
membidangi unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai
dengan lampiran 4).
5. Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua kelompok (contoh format
sesuai dengan lampiran 5).
6. Nomor rekening bank atas nama kelompok dan ditandatangani oleh
Ketua dan Bendahara Kelompok.
7. Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana
14
agroinput.
8. Penyaluran dana ke rekening kelompok dilakukan secara bertahap,
sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010, sebagai berikut:
a. Penyaluran tahap pertama sebesar 40 % (empat puluh persen)
dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok yang telah
menanda-tangani perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap
melaksanakan kegiatan
b. Penyaluran tahap kedua sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari
keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan
telah mencapai 30 % (tiga puluh persen) yang dibuktikan dengan
laporan realisasi perkembangan kegiatan dan penggunaan uang,
disahkan oleh tim teknis Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi
unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Penyaluran tahap ketiga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari
keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan
telah mencapai 60 % (enam puluh persen) yang dibuktikan
dengan laporan realisasi perkembangan kegiatan dan penggunaan
uang, disahkan oleh tim teknis Dinas Peternakan/Dinas yang
membidangi unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota.
KPA Satuan Kerja Dinas Peternakan (Dinas yang membidangi unsur
Peternakan) Provinsi/Kab/Kota, menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan disampaikan kepada Pejabat Penguji
dan Perintah Pembayaran (PPPP). Selanjutnya, bila semua persyaratan
administrasi telah terpenuhi maka PPPP menerbitkan Surat Perintah
Membayar Langsung (SPM-LS) untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. KPPN melakukan verifikasi
terhadap dokumen dari PPPP, bila disetujui maka KPPN menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening kelompok sapi perah yang
bersangkutan. Proses pengajuan dan transfer dana ke rekening kelompok
sapi secara ringkas ditampilkan pada seperti dibawah ini.
15
- Keputusan Dinas
Peternakan/Dinas yang
membidangi unsur
peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota
tentang Penetapan
kelompok Terpilih
- Kontrak Perjanjian Kerja
sama
- Rekap RUK kelompok
- Kuitansi penerimaan
dana
- Laporan kemajuan
PPPP Menerbitkan SPM-LS
KPPN Menerbitkan SP2D
KPPN mentransfer dana SP2D ke Bank
Persepsi
KPA Menerbitkan SPP-LS
Ketua kelompok terpilih mengajukan usulan
pencairan dana sesuai tahapan
Bank Persepsi Mentransfer dana ke
rekening kelompok
16
BAB IV
KEGIATAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI PERAH
A. Induk Sapi Perah
Pemilihan Induk Sapi Perah merupakan salah satu faktor penunjang
keberhasilan budidaya ternak sapi perah, oleh karena itu dalam
menyeleksi induk sapi perah, harus sesuai dengan kriteria sebagai
berikut:
1) Kepala panjang , sempit, halus, sedikit kurus dan tidak banyak berotot;
2) Leher panjang dan lebarnya sedang, besarnya gelambir sedada dan
lipatan-lipatan kulit leher halus;
3) Pinggang pendek dan lebar;
4) Gumba, punggung dan pinggang merupakan garis lurus yang panjang;
5) Kaki kuat, tidak pincang dan jarak antara paha lebar;
6) Badan berbentuk segitiga, tidak terlalu gemuk dan tulang-tulang agak
menonjol (BCS umumnya 2);
7) Dada lebar dan tulang -tulang rusuk panjang serta luas;
8) Ambing besar, luas, memanjang kedepan kearah perut dan melebar
sampai diantara paha. Kondisi ambing lunak, elastis dan diantara
keempat kuartir terdapat jeda yang cukup lebar. Dan saat sehabis
diperah ambing akan terlimpat dan kempis, sedangkan sebelum
diperah gembung dan besar.
9) Produksi susu tinggi;
10) Berasal dari induk dan pejantan yang mempunyai keturunan produksi
susu tinggi;
11) Tubuh sehat dan bukan sebagai pembawa penyakit hewan menular;
12) Jenis ternak sapi perah adalah sapi FH;
13) Induk sapi perah berumur 2 – 3 tahun dengan kondisi bunting 4 – 5
bulan.
17
B. Kandang dan Peralatan
Untuk usaha budidaya sapi perah diperlukan bangunan kandang yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Konstruksi kandang harus kuat, terbuat dari bahan yang ekonomis dan
mudah diperoleh, sirkulasi udara dan sinar matahari cukup, drainase
dan saluran pembuangan limbah baik, serta mudah dibersihkan, lantai
dengan kemiringan 1% - 2%, tidak licin, tidak kasar, luas kandang
memenuhi persyaratan daya tampung ternak.
2) Letak kandang harus memenuhi persyaratan yaitu: mudah diakses
terhadap transportasi baik roda dua maupun roda empat, lokasi
kandang bukan daerah genangan air atau banjir, dekat sumber air,
atau mudah dicapai aliran air, kandang isolasi terpisah dari kandang
utama, tidak menggangu lingkungan hidup serta memenuhi
persyaratan hygiene dan sanitasi pengolahan susu.
3) Peralatan meliputi tempat pakan dan tempat minum, alat pemotong
dan pengangkut rumput, alat pembersih kandang dan pembuatan
kompos, peralatan kesehatan hewan, peralatan pemerahan dan
pengolahan susu, peralatan sanitasi kebersihan dan peralatan
pengolahan limbah.
C. Pakan
1) Setiap usaha peternakan sapi perah harus menyediakan pakan yang
cukup bagi ternaknya, baik yang berasal dari pakan hijauan maupun
pakan konsentrat.
2) Pakan hijauan dapat berasal dari rumput, leguminosa, limbah
pertanian dan dedaunan yang mempunyai kadar serat yang relative
tinggi dan kadar energi rendah. Kualitas pakan hijauan tergantung
umur pemotongan, palatabilitas dan ada tidaknya zat toksik (beracun)
dan anti nutrisi.
18
3) Pakan konsentrat diberikan sesuai standar kebutuhan untuk pedet,
sapi dara, sapi bunting, sapi laktasi dan sapi kering kandang. Pakan
konsentrat dapat berupa ransum komersil atau campuran sendiri,
dengan mengupayakan pemanfaatan bahan baku lokal.
4) Pemberian imbuhan pakan (feed additive) dan pelengkap pakan (feed
supplement) harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang
berlaku.
D. Obat-obatan.
Pengadaan obat-obatan harus sesuai dengan kebutuhan penyakit sapi
perah yang ada di lokasi, antara lain obat untuk menangani penyakit
reproduksi, mastitis, metabolik, dan penyakit hewan lainnya.
E. Penyakit Sapi Perah
Manajemen kesehatan yang baik sangat mempengaruhi kesehatan sapi
perah. Gangguan kesehatan pada sapi perah terutama berupa gangguan
klinis dan reproduksi. Gangguan reproduksi dapat berupa hipofungsi,
retensi plasenta,kawin berulang, endometritis dan mastitis. Sedangkan
gangguan klinis yang sering terjadi adalah gangguan metabolisme (ketosis,
bloot, milk fever dan hipocalcemia), panaritium, enteritis, displasia
abomasum dan pneumonia.
1) Mastitis
Mastitis adalah penyakit infeksi pada ambing oleh bakteri. Menjaga
kebersihan kandang/sanitasi merupakan cara terbaik mencegah
mastitis, termasuk melakukan ”teat dip” setiap kali pemerahan. Teat
dip (larutan celup puting susu) : 250 ml chlorohexadine 2% + 45 ml
gliserin + air sehingga menjadi 1 liter larutan.
Tanda-tanda mastitis yaitu :
a. Ambing terasa panas, sakit dan membengkak;
b. Bila diraba terasa ada yang mengeras pada ambing;
19
c. Warna dan kualitas air susu abnormal, seperti ada warna
kemerahan (darah), pucat seperti air, kental kekuningan atau
kehijauan.
Mastitis dapat diobati dengan antibiotik. Beberapa obat mastitis telah
tersedia seperti metrivet, mastivet, depolac dll. Pengobatan dilakukan
dengan memasukkan antibiotik melalui puting susu, setelah ambing
dikosongkan (diperah) terlebih dahulu. Lakukan pengobatan 2 – 3
kali/hari, sampai ternak benar-benar sembuh.
2) Penyakit radang kuku atau kuku busuk
Penyakit ini menyerang sapi yang dipelihara dalam kandang yang
basah dan kotor.
Tanda-tanda radang kuku busuk :
a. Mula-mula sekitar celah kuku bengkak dan mengeluarkan cairan
putih keruh;
b. Kulit kuku mengelupas;
c. Tumbuh benjolan yang menimbulkan rasa sakit;
d. Sapi pincang dan akhirnya bisa lumpuh.
Upaya pencegahan dan pengobatannya dilakukan dengan memotong
kuku dan merendam bagian yang sakit dalam larutan refanol selama
30 menit yang diulangi seminggu sekali serta menempatkan sapi
dalam kandang yang bersih dan kering.
Selain itu faktor-faktor yang perlu diperhatikan didalam kesehatan sapi
perah adalah lingkungan yang baik, pemerahan yang rutin dan
peralatan pemerahan yang baik.
20
F. Pemerahan Susu.
Sebelum pemerahan perlu melakukan pembersihkan kandang,
memandikan sapi, membersihkan ambing dan penyediaan sarana
pemerahan. Setelah kegiatan tersebut dilakukan pemerahan awal yaitu
dengan mengeluarkan 3 – 4 pancaran susu untuk mengetahui adanya
perubahan pada susu dan merangsang pengeluaran susu.
Pemerahan harus dilaksanakan 2 kali sehari untuk mencegah penyakit
mastitis .
Setelah selesai memerah puting pada ternak harus langsung disucihamakan
dengan menggunakan larutan desinfektan.
Selanjutnya susu disaring dari ember pemerahan ke milk can untuk
membersihkan susu dari bulu atau kotoran yang masuk kedalam susu.
21
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan budidaya sapi perah,
maka dibentuk TIM Pengembangan Budidaya Sapi perah dana APBN
(DEKON/TP) Tahun 2011, di Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi unsur
peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota.
A. Pengarah Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan pengembangan budidaya sapi perah dana
APBN (DEKON/TP) tahun 2011 adalah Kepala Dinas Peternakan/Dinas yang
membidangi unsur peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota.
B. Tim Pelaksana
Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan pengembangan budidaya sapi
perah dana APBN (DEKON/TP) tahun 2011 adalah Kepala Dinas
Peternakan/Dinas yang membidangi unsur peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Ketua Pelaksana Kepala Bagian yang
menanggani fungsi peternakan dan beranggotakan unsur-unsur staf
lingkungan Dinas Daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Tugas Tim Pelaksana pengembangan budidaya sapi perah dana APBN
(DEKON/TP) tahun 2011 adalah tugas :
1) Menyiapkan dokumen perencanaan kegiatan pengembangan budidaya
sapi perah.
2) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pengembangan
budidaya sapi perah.
3) Melakukan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan kegiatan.
4) Melakukan identifikasi dan proses seleksi calon kelompok kegiatan
pengembangan budidaya sapi perah.
22
5) Melakukan validasi dan penilaian calon kelompok sapi perah terpilih
dan mengusulkan hasilnya kepada Tim Pengarah untuk ditetapkan
menjadi kelompok penerima dana APBN (DEKON/TP) sapi perah
terpilih.
6) Menyusunan, pembahasan dan mengesahkan Rencana Usaha kegiatan
(RUK) di kelompok Sapi perah; penandatangan surat perjanjian
kerjasama antara kelompok sapi perah dengan PPK yang diketahui
oleh Kuasa Pengguna Anggaran; dalam rangka penyaluran dana
penguatan modal usaha kerekening kelompok sapi perah.
7) Melakukan monitoring dan evaluasi serta membantu menyelesaikan
permasalahan.
8) Menyusun laporan hasil kegiatan pengembangan budidaya sapi perah.
9) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pelaksana bertanggung jawab dan
wajib menyampaikan laporan ke Kepala Dinas Daerah
(provinsi/kabupaten/kota) dan Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
C. Tim Pembina
Terdiri dari unsur-unsur Direktorat Budidaya Ternak, Dinas/Badan lingkup
pertanian, instansi terkait, UPT lingkup pertanian, perguruan tinggi, dan
lain-lain. Dalam menjalankan tugasnya Tim Pembina dapat menggunakan
anggaran APBN, APBD Provinsi,Kabupaten/Kota dalam rangka efisiensi dan
efektivitas kegiatan dimungkinkan dapat menggunakan Tim Pembina yang
sudah ada sebelumnya seperti Tim LM3, Tim SMD, dan lainnya.
Tugas Tim Pembina adalah sebagai berikut :
1) Melakukan koordinasi dalam pembinaan dan pelaksanaan kegiatan
dengan instansi terkait di tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota.
2) Melakukan sosialisasi dan pembinaan ke kabupaten/kota pelaksana
kegiatan pengembangan budidaya sapi perah.
3) Menghadiri berbagai pertemuan kegiatan pengembangan budidaya
sapi perah.
23
4) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan budidaya sapi perah.
5) Menyusun dan menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Provinsi.
D. TIM Teknis Kabupaten/Kota
Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Peternakan/yang menangani fungsi-fungsi Peternakan
dengan unsur personalianya berasal dari dinas. Dalam menjalankan
tugasnya Tim Teknis dapat menggunakan anggaran TP dan APBD
kabupaten/kota. Dalam rangka efisiensi dan efetivitas kegiatan,
dimungkinkan menggunakan Tim Teknis yang sudah ada, seperti Tim
Teknis LM3 atau Tim Teknis SMD.
Tugas Tim Teknis Kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
1) Memberikan rekomendasi usulan proposal kelompok sapi perah
dengan tembusan ke Dinas Peternakan/ yang menangani fungsi-fungsi
peternakan provinsi;
2) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten
/kota dalam pelaksanaan kegiatan;
3) Bersama-sama dengan kelompok, menyusun Rencana Usaha Kelompok
(RUK);
4) Melakukan pembinaan teknis budidaya sapi perah;
5) Melakukan pembinaan managemen dan pengembangan, kelembagaan
usaha budidaya sapi perah;
6) Menghadiri berbagai pertemuan pengembangan usaha budidaya sapi
perah di tingkat pusat maupun daerah;
7) Menyampaikan laporan tingkat kabupaten/kota ke provinsi dan pusat
24
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
A. Pembinaan
Pembinaan terhadap kelompok sapi perah dalam pengembangan usaha
budidaya sapi perah, dilakukan secara berkelanjutan sehingga kelompok
sapi perah tersebut mampu mengembangkan usahanya secara mandiri,
dan mampu mengembangkan dirinya sebagai motivator dan fasilitator
pengembangan usaha budidaya sapi perah di masyarakat sekitarnya
(agent of development).
Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh Direktorat Budidaya Ternak
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tim Pembina
Propinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
B. Pengendalian
Kegiatan pengendalian oleh Tim Direktorat Budidaya Ternak Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tim Pembina Propinsi dan Tim
Teknis Kabupaten/Kota dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan kelompok
sapi perah memenuhi prinsip good governance dan clean government,
yaitu:
1) Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Memenuhi prinsip efisien, efektif dan akuntabel;
3) Menjunjung tinggi keterbukaan informasi, transparansi, dan demokrasi.
Pelaksanaan pengendalian kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi
perah tahun 2011, dilakukan secara terkoordinasi dengan Tim Pembina
Pusat, Propinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota dengan kegiatan meliputi 3
(tiga) aspek yaitu:
a. Pengendalian pada tahap persiapan (ex-ante), yaitu pengendalian
yang dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pengembangan usaha
25
budidaya sapi perah di kelompok sapi perah dengan tujuan untuk
memilih dan menentukan kelompok sasaran sapi perah tahun 2011.
b. Pengendalian pada tahap perlaksanaan (on–going), yaitu pengendalian
yang dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pengembangan usaha
budidaya sapi perah di kelompok sapi perah untuk menilai tingkat
kemajuan pelaksanaannya dibandingkan dengan rencana yang telah
dirumuskan sebelumnya. Selanjutnya, pada akhir pelaksanaan,
pengendalian diarahkan untuk melihat apakah keluaran dan hasil
kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi perah di kelompok sapi
perah telah tercapai. Pengendalian ini digunakan untuk menilai
efektivitas (hasil terhadap sasaran) dan efisiensi (keluaran dan hasil
dibandingkan dengan masukan)
c. Pengendalian pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post), yaitu
pengendalian yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana
pengembangan usaha budidaya sapi perah berakhir, yang diarahkan
untuk melihat apakah pencapaian manfaat dan dampak
pengembangan usaha budidaya sapi perah di kelompok sapi perah
telah mampu mengatasi masalah pembangunan pertanian yang ingin
dipecahkan.
C. Pengawasan
Dalam sistem penganggaran terpadu berbasis kinerja, dilakukan penilaian
terhadap capaian kinerja outputs dan outcomes dari setiap program dan
kegiatan yang dilaksananakan oleh instansi, untuk memberikan keyakinan
bahwa sasaran dan tujuan dari suatu program dan kegiatan dapat
tercapai sesuai dengan prinsip efisien, ekonomis, efektif dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dana penguatan modal usaha kelompok sapi perah yang difasilitasi
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian
Pertanian kepada kelompok sapi perah sebagai modal usaha diharapkan
dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pengurus kelompok
26
sapi perah sesuai dengan Rencana Usaha Kegiatan (RUK). Tim Teknis
Kabupaten/Kota bertangung jawab melakukan pengawasan terhadap
penyaluran dan pemanfaatan dana penguatan modal usaha kelompok sapi
perah untuk pengembangan usaha produktif.
Dalam rangka pengawasan tersebut, Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat
membentuk Tim Pengawas.
27
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
A. Indikator Kinerja
Indikator keberhasilan berupa masukan (input), keluaran (output), hasil
(outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) kegiatan
pengembangan budidaya sapi perah di jabarkan sebagai berikut:
1) Masukan (input)
a. Terdistribusinya Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Budidaya
Sapi Perah untuk dijadikan acuan oleh pihak terkait;
b. Adanya kelompok sapi perah yang akan melaksanakan kegiatan
Pengembangan Usaha Budidaya Sapi Perah;
c. Adanya dana penguatan modal usaha budidaya sapi perah.
2) Keluaran (output)
a. Terpilihnya kelompok sapi perah;
b. Tersalurkannya dana penguatan modal usaha kelompok di bidang
usaha budidaya sapi perah secara langsung kepada rekening
kelompok sapi perah terpilih;
c. Kelompok tani ternak melaksanakan usaha budidaya ternak sapi
perah.
3) Hasil (outcome)
a. Meningkatnya kegiatan usaha budidaya sapi perah,
populasi,produksi, produktivitas, diversifikasi usaha, mutu serta
nilai tambah usaha budidaya sapi perah pada kelompok dan
masyarakat sekitarnya;
b. Meningkatnya pengetahuan, ketrampilan, dan sikap peternak sapi
perah;
c. Meningkatnya kualitas pengelolaan usaha budidaya sapi perah dan
jaringan kerjasama kelompok.
28
4) Manfaat (benefit)
a. Meningkatnya peran kelompok sebagai motivator dan fasilitator
(agent of development) pengembangan usaha budidaya sapi perah
di sekitarnya dan sebagai inti kawasan peternakan;
b. Meningkatnya modal usaha budidaya sapi perah berbasis
kelompok sapi perah disekitarnya;
c. Meningkatnya kemampuan dan kapasitas peternak sapi perah;
d. Meningkatnya kemandirian dan berkembangnya usaha budidaya
sapi perah pada kelompok;
e. Meningkatnya kapasitas kelembagaan usaha budidaya sapi perah.
5) Dampak (impact)
a. Berkembangnya usaha budidaya sapi perah di pedesaan dan
tumbuhnya kawasan usaha agribisnis yang ramah lingkungan;
b. Meningkatnya kesejateraan masyarakat sekitar kelompok sapi
perah;
c. Berkembangnya perekonomian wilayah secara berkelanjutan.
B. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Budidaya
Sapi Perah, dimaksudkan untuk mengetahui secara akurat realisasi fisik
dan keuangan, serta perkembangan usaha dan kelembagaannya, termasuk
mengetahui kendala yang dihadapi mulai dari pusat, provinsi,
kabupaten/kota dan yang lebih utama adalah di kelompok pelaksana.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara berkala dan berjenjang sesuai
dengan tahapan pelaksanaan kegiatan di kelompok, dengan tujuan
untuk mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan permasalahan
yang dihadapi pada masing-masing jenjang (pusat, provinsi,
kabupaten/kota dan kelompok pelaksana).
29
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara terkoordinasi oleh pusat, Dinas
Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau perkembangan pelaksanaan
kegiatan. Sasaran pembinaan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan
secara berjenjang tersebut meliputi :
1) Kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator kinerja
2) Permasalahan/potensi masalah yang dihadapi di tingkat kelompok,
kabupaten/kota dan provinsi.
3) Laporan mencakup perkembangan kinerja usaha kelompok termasuk
realisasi fisik dan keuangan.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan budidaya
Sapi Perah yang dilaksanakan oleh kelompok terpilih ini dilaksanakan
sepanjang tahun. Hasil monitoring dan evaluasi diformulasikan dalam
bentuk laporan, merupakan data dan informasi untuk bahan koreksi
pelaksanaan kegiatan, dan untuk perbaikan sistem pelaksanaan kegiatan
yang sama di masa yang akan datang.
C. PELAPORAN
Pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi
Perah dilaksanakan secara berjenjang dan periodik. Kelompok sapi Perah
terpilih dan petugas pendamping menyampaikan laporan bulanan :
2) Kelompok tani ternak sapi perah melaporkan kepada Tim Teknis
tingkat kabupaten/kota setiap awal bulan (minggu I) bulan berikutnya
dengan tembusan ditujukan kepada Direktorat Budidaya Ternak
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku
penanggung jawab pelaksana kegiatan.
3) Tim Teknis tingkat kabupaten/Kota menyampaikan Laporan
Bulanan setiap awal minggu II bulan kepada Tim Pembina Provinsi
dengan tembusan ditujukan kepada Direktorat Budidaya Ternak
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku
penanggung jawab pelaksana kegiatan.
30
4) Tim Pembina Provinsi menyampaikan laporan triwulan yang ditujukan
kepada Direktorat Budidaya Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan.
D. JENIS PELAPORAN
1) Pelaporan Kelompok
Kelompok sapi perah, dibantu oleh petugas pendamping wajib
membuat laporan pertanggung jawaban sebagai berikut :
a. Laporan Bulanan yaitu berisi kemajuan realisasi fisik dan
keuangan, disertai waktu, jenis dan jumlah sarana prasarana
usaha yang diadakan.
b. Laporan Triwulan yaitu berisi perkembangan kinerja
pengembangan usaha budidaya sapi perah berupa:
perkembangan populasi sapi perah di kelompok sapi perah
(kelahiran, kematian, penjualan ternak, mutasi ternak), produksi
daging dan susu (harga daging per kilo/susu segar per liter,
pemasaran, pemupukan modal, penyerapan tenaga kerja,
pendapatan, permasalahan dan kendala serta solusi masalah yang
telah dilakukan.
2) Pelaporan Tim Teknis Kabupaten
Tim Teknis Kabupaten/Kota wajib membuat laporan setiap bulan.
Laporan bulanan berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pengembangan
usaha budidaya sapi perah dibandingkan dengan rencana yang telah
dirumuskan 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan perkembangan kegiatan
pengembangan usaha budidaya sapi perah sesuai indikator
keberhasilan yang telah ditetapkan, permasalahan dan kendala yang
dihadapi, solusi yang dilakukan dan saran tindak lanjut.
3) Pelaporan Tim Pembina Provinsi
Tim Pembina Provinsi wajib membuat laporan triwulanan. Laporan
triwulanan berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pengembangan usaha
budidaya sapi perah di seluruh Kabupaten/Kota dalam wilayahnya,
31
dibandingkan dengan rencana yang telah dirumuskan 3 (tiga) bulan
sebelumnya, dan perkembangan kegiatan kelompok sapi perah sesuai
indikator keberhasilan yang telah ditetapkan, permasalahan dan
kendala yang dihadapi, solusi yang dilakukan dan saran tindak lanjut.
4) Pelaporan Tim Pelaksana Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia
Berdasarkan laporan triwulanan dari Provinsi dan laporan kelompok
sapi perah terpilih kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi
perah, Tim Pelaksana Pusat Direktorat Budidaya Ternak Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib menyampaikan
laporan kinerja pengembangan usaha budidaya sapi perah kepada
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Materi laporan berisi tingkat kemajuan pelaksanaan pengembangan
sapi perah di wilayah/kabupaten/kota seluruh provinsi, dibandingkan
dengan rencana yang telah dirumuskan sebelumnya, dan
perkembangan kegiatan kelompok sapi perah sesuai indikator
keberhasilan yang telah ditetapkan, permasalahan dan kendala yang
dihadapi, solusi yang dilakukan dan saran tindak lanjut. Adapun
format, substansi dan penyampaian laporan terlampir.
32
BAB VIII
PENUTUP
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Budidaya Sapi Perah ini dimaksudkan
sebagai acuan bagi para pelaksana untuk mendukung kelancaran
operasionalisasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka melaksanakan amanah UU
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta
merespon aspirasi kelompok tani ternak yang berkeinginan untuk
mengembangkan usaha sapi perah.
Diharapkan dengan adanya Pedoman Teknis ini, semua pelaksana kegiatan di
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kelompok pelaksana serta stakeholder
terkait dapat melaksanakan seluruh tahapan kegiatan secara baik dan benar
menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan dengan mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN
DAN KESEHATAN HEWAN
33
Lampiran – 1
Format Surat Perjanjian Kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : ....................................
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN………..
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…………
DENGAN
KELOMPOK PENGEMBANGAN SAPI PERAH DANA BANTUAN SOSIAL
TAHUN 2011 ............................
DESA ....................., KECAMATAN ..................., KABUPATEN
............................
PROVINSI .......................................................................
TENTANG
PENGGUNAAN DANA PENGEMBANGAN SAPI PERAH
DANA BANTUAN SOSIAL
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
TAHUN 2011
Pada hari ini ............... tanggal ................. bulan ..................... tahun dua
ribu sebelas bertempat di Kantor Dinas......./Kab/Kota, Jalan ..........No.
Kab/Kota...... kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1
.
.................. : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan
Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan
No.................yang berkedudukan di
Jalan...........yang untuk selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2
.
……………… : Ketua Kelompok Tani Ternak…......dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Kelompok
Ternak…….yang berkedudukan di
Desa/Kel…………………Kecamatan……………Kabupaten/
Kota… Provinsi……..….yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang
mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan
Pengembangan Budidaya Sapi Perah Direktorat Jenderal Peternakan dan
34
Kesehatan Hewan Tahun 2011 kepada Kelompok, dengan ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN
1. Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden No. 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4418);
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011
Nomor:0327/018-06.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010;
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor……………tentang Pedoman Penyaluran
Bantuan Sosial kepada Petani Tahun Anggaran 2011;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER………………..
tanggal ………….. 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan
Pencairan Dana Bantuan Sosial Kepada Petani Tahun Anggaran 2010
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
6. Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kab/Kota ..............
Nomor…….tanggal……. 2011 tentang Penetapan Nama Kelompok dan
lokasi Penerima Dana Bantuan Sosial Pengembangan Budidaya Sapi Perah
Tahun 2011.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan Dana Bantuan
Sosial Pengembangan Budidaya Sapi Perah Tahun 2011 sesuai dengan
Rencana Usaha Kelompok (RUK) terlampir yang disusun oleh Kelompok
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian
Kerjasama ini.
Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dengan
mengerahkan segala kemampuan, pengetahuan dan pengalamannya;
2. Jika dalam pelaksanaan kegiatan diperlukan perubahan yang tak dapat
dihindari atas Rencana Usaha Kelompok, maka perubahan tersebut harus
35
dituangkan dalam Berita Acara Perubahan yang disepakati dan disahkan
oleh kedua belah pihak paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
pelaksanaan kegiatan;
3. PIHAK PERTAMA berwenang mengadakan pemantauan, pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
4. Kelompok wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran
sesuai Rencana Usaha Kelompok kepada PIHAK PERTAMA, setiap bulan;
5. Dalam melaksanakan kegiatannya, PIHAK KEDUA berkewajiban
mengembangkan modal usahanya untuk kegiatan Pengembangan
Budidaya Sapi Perah sesuai petunjuk Tim Teknis Dinas Kabupaten/Kota
setempat.
Pasal 4
SUMBER DAN JUMLAH DANA
Sumber dan jumlah dana APBN Pengembangan Budidaya Sapi Perah yang
diterima oleh PIHAK KEDUA adalah:
1. Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA Direktorat Jenderal Peternakan Tahun Anggaran 2011
Nomor:0327/018-06.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010);
2. Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. …………………,-
(……………………….juta rupiah).
Pasal 5
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN DANA
1. Pembayaran Dana Bantuan Sosial Pengembangan Budidaya Sapi Perah
Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 (dua) Surat Perjanjian
Kerjasama ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak
dan dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang
disampaikan oleh KPA kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara…..dengan cara pembayaran langsung ke rekening
Kelompok.…yang berkedudukan di Desa/Kel... Kecamatan...
Kabupaten/Kota..… Provinsi…. pada Bank….Cabang...dengan Nomor
Rekening…………………..
2. Penyaluran dana Bantuan Sosial kepada kelompok mengikuti
peraturan/ketentuan yang berlaku, yaitu Perpres R I No. 54 Tahun 2010
yang juga mengatur tentang penyaluran dana pada kelompok masyarakat.
Dengan demikian penyaluran dana Dana Bantuan Sosial Pengembangan
Budidaya Sapi Perah Tahun 2011 akan diatur sebagai berikut:
a. Penyaluran tahap pertama sebesar 40 % (empat puluh persen) dari
keseluruhan dana yang akan diterima kelompok yang telah menandatangani
perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan
kegiatan
36
b. Penyaluran tahap kedua sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari
keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan
telah mencapai 30 % (tiga puluh persen) dari RUK yang telah
dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan dan disahkan oleh
tim kabupaten/kota.
c. Penyaluran tahap ketiga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari
keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan
telah mencapai 60 % (enam puluh persen) dari RUK yang dibuktikan
dengan laporan realisasi perkembangan dan disahkan oleh tim teknis
kabupaten/kota.
3. Penarikan dana dari Bank dilakukan secara bertahap sesuai realisasi
pembelian dari Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Kelompok Sapi Perah
Pengembangan Budidaya Sapi Perah Tahun 2011 yang diketahui oleh
Ketua Tim Teknis Kabupaten/Kota.
Pasal 6
SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kegiatan dan pemanfaatan
dana APBN Pengembangan Budidaya Sapi Perah sebagaimana dimaksud
dengan Pasal 2, maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak mencabut
seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Surat
Perjanjian Kerjasama batal.
Pasal 7
PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan
diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat;
2. Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu penyelesaian,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya
Kepada Pengadilan Negeri…., sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
3. Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum
adalah mengikat kedua belah pihak.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
1. Jika timbul keadaan memaksa (force majeure) yaitu hal-hal yang diluar
kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga mengakibatkan tertundanya
pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara
37
tertulis kepada kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan kepada
Dinas……Kab/Kota……Provinsi…….dalam waktu 4 X 24 jam;
2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud pasal 8 ayat (1) adalah:
a. Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir besar,
kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA;
b. Peperangan;
c. Perubahan kebijakan moneter berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
LAIN-LAIN
1. Bea materai yang timbul akibat pembuatan surat perjanjian kerjasama ini
menjadi beban PIHAK KEDUA;
2. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini
merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama;
3. Perubahan atas surat perjanjian kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih
dahulu telah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan
penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adanya paksaan dari manapun
dan dibuat rangkap 6 (enam) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum
yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
Ketua Kelompok ............
……………………………….
PIHAK PERTAMA
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Peternakan
Provinsi/Kab/Kota..............
...........................................
NIP........................................
Mengetahui
Dinas Peternakan
Provinsi/Kab/Kota..............
.........................................
NIP. ..............................
38
Lampiran – 2
Format Rencana Usaha Kegiatan Kelompok
RENCANA USAHA KEGIATAN KELOMPOK
No.
Kegiatan
Volume
Harga
satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1. Min 85 %
2.
3.
4.
5.
6.
Total
(tempat workshop), .................. 2010
Kelompok Tani Ternak………………..
1 …………… (……ttd………)
Ketua
2 …………… (……ttd………)
Anggota
Mengetahui/Menyetujui
Tim Teknis Dinas Peternakan
Kabupaten/ Kota
......................................
NIP. ...............................
Mengetahui
Kepala Dinas Peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota
………………………….
NIP.
39
Lampiran - 3
Format Rekapitulasi Rencana Usaha Kegiatan Kelompok
Nama Kelompok
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
REKAPITULASI RENCANA USAHA KEGIATAN KELOMPOK
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi/Kab/Kota
Nomor……....tanggal……...tentang Penetapan Kelompok dan Lokasi Penerima
Dana Bantuan Sosial Pengembangan Budidaya Sapi Perah tahun 2011, dengan
ini kami mengajukan permohonan dana sebesar Rp.……......(……....rupiah)
sesuai Rencana Usaha Kelompok (RUK) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan
sebagai berikut:
No Kegiatan Jumlah Unit Jumlah (Rupiah)
1
2
dst
T o t a l
Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan Surat
Perjanjian Kerjasama Nomor…….tanggal…..Dana bantuan sosial kelompok
tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok Ternak…………….…yang
…………….., …………………… 2010
Kepada Yth :
Kuasa Pengguna Anggaran Dinas
Peternakan Provinsi/Kab/Kota
Di …………………..………..
40
berkedudukan di
Desa/Kelurahan………………………Kecamatan….Kabupaten/Kota……Provinsi….pa
daBank……Cabang.…..…………..Dengan Nomor Rekening…………………
MENYETUJUI Ketua Kelompok
Tim Teknis Kabupaten/Kota
………………………………
NIP. ………………………..
……………………….
MENGETAHUI/MENYETUJUI,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota
…………………………………
NIP. ....................
41
Lampiran – 4
Format Berita Acara
BERITA ACARA PEMBAYARAN
Pada hari ini .......... tanggal ............... Bulan ................... Tahun
................., kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : ....................................
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota
Alamat : ....................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ..........................................................
Jabatan : Ketua Kelompok .................................
Alamat : .........................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah membayar Dana Bantuan Sosial Pengembangan
Budidaya Sapi Perah APBN tahun 2011 kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.
.................... (.........................rupiah) sesuai dengan Rencana Usaha
Kelompok dan PIHAK KEDUA menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA
sejumlah tersebut diatas.
Demikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ketua Kelompok
.....................................
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota
...............................................
..........................................
NIP. ........................
42
Lampiran - 5
Format Kwitansi
NPWP :
MAK :
T.A : 2010
KWITANSI
No: ………………………
Sudah Terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota
Uang sebanyak : Rp. .............................
Untuk Pembayaran : Pengembangan Budidaya Sapi Perah Dana
Bantuan Sosial APBN Tahun 2011 kepada
Kelompok Tani Ternak di
Desa..........Kecamatan............Kabupaten...........
..Provinsi .................Sesuai Surat Perjanjian
Kerjasama No..............tanggal............... 2011
Terbilang : ................................(dengan huruf)
.................., ...................... 2011
Mengetahui/Menyetujui, Yang menerima,
Pejabat Pembuat Komitmen Ketua Kelompok
Dinas Peternakan
Provinsi/Kabupaten/Kota
.....................................
..................................
NIP. ...................
Setuju dibayar, Tanggal ......................
Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan,
.....................................
NIP. ....................
.......................................
NIP. .................
43
Lampiran – 6
Format Outline Laporan Tahunan
I. PENDAHULUAN
1. Latar belakang
2. Tujuan
3. Sasaran
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Realisasi Fisik Keuangan (sesuai RUK)
2. Model Pengembangan Usaha Budidaya Sapi Perah
(1) Perkembangan Ternak Sapi Perah
(2) Usaha produksi susu
(3) Usaha pengolahan susu
(4) Usaha pengemukan pejantan Sapi perah
3. Penerapan Teknologi (Pilih sesuai yang dilaksanakan)
(1) Teknologi Reproduksi
(2) Teknologi Pakan
(3) Teknologi Pengolahan Limbah (ternak/tanaman)
III. PERMASALAHAN DAN UPAYA TINDAK LANJUT
1. Permasalahan
2. Upaya Tindak lanjut
IV. PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran
44
Lampiran 7 :
Format Laporan Bulanan
LAPORAN KEMAJUAN KEGIATAN
PENGUATAN USAHA PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI PERAH
Bulan :
1. Identitas kelompok
Nama : …………………………………………………...
Nama Ketua Kel : …………………………………………………...
Alamat : …………………………………………………...
Kabupaten : …………………………………………………...
Provinsi : …………………………………………………...
2. Profil Usaha Kelompok
Kegiatan Utama : ………………………………………………….
Produk Utama : ………………………………………………….
Produksi : ………………………………………………….
Potensi Sumberdaya : ………………………………………………….
Potensi Usaha : ………………………………………………….
3. Kegiatan Pengembangan usaha budidaya Sapi perah pada kelompok
Kegiatan
Tahapan
Kegiatan yang
dilaksanakan
Jumlah/
Volume
Biaya/
Harga
Keterangan
Pengadaan
Prasarana
dan
sarana
…………………..
…………………..
…………………..
…………………..
…………… …………………..
…………………..
…………………..
…………… …………………..
…………………..
…………………..
..….…………., …………. 2011
Ketua Kelompok,
(……………..………………..….)
45
Lampiran 8 :
Format Laporan Triwulan
LAPORAN KEMAJUAN KEGIATAN
PENGUATAN USAHA PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI PERAH
Triwulan :
1. Identitas Kelompok
Nama : …………………………………………………...
Nama ketua kel : …………………………………………………...
Alamat : …………………………………………………...
Kabupaten : …………………………………………………...
Provinsi : …………………………………………………...
2. Profil Usaha Kelompok
Kegiatan Utama : ………………………………………………….
Produk Utama : ………………………………………………….
Produksi : ………………………………………………….
Potensi Sumberdaya : ………………………………………………….
Potensi Usaha : ………………………………………………….
3. Kegiatan Pengembangan usaha budidaya Sapi perah pada kelompok
Kegiatan
Tahapan
Kegiatan yang
dilaksanakan
Jumlah/
Volume
Biaya/
Harga
Keterangan
Pengadaan
Prasarana
dan
sarana
…………………..
…………………..
…………………..
…………………..
…………… …………………..
…………………..
…………………..
…………… …………………..
…………………..
…………………..
..….…………., …………. 2011
Ketua Kelompok,
(……………..………………..….)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar